ERA.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan pria yang membegal dua orang anggota TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/5) kemarin.
"Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/5/2022).
Tersangka yang ditangkap pertama yang ditangkap diketahui bernama MRH alias Muhamad Rizky (20). Sedangkan delapan tersangka lainnya berinisial MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), dan RM (19).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat membegal kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu konblok yang dilempar kepada korban.
Adapun motifnya adalah ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korbannya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini akan berkeliling di tempat sepi dan berpura-pura meminta rokok kemudian merampok korbannya.
Zulpan menjelaskan kejadian itu terjadi pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan SMPN 29.
Saat itu komplotan ini berupaya merampok kedua korban, namun kedua korban yang merupakan anggota TNI atas nama Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela, tidak tinggal diam dan melawan hingga membuat sembilan begal itu melarikan diri.
"Saat itu korban melawan sehingga para pelaku mencoba kabur, kemudian dikejar oleh korban yang merupakan anggota TNI tersebut dan berhasil mengejar satu motor dari empat motor yang lari tersebut lalu terjatuh. Satu berhasil diamankan yakni M Rizky," kata Zulpan.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rizky polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya yang langsung diringkus dalam tempo kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya para tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.