ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, membatasi pasokan hewan dari luar daerah untuk mencegah masuknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
"Sehubungan dengan wabah (PMK) di Jawa Timur serta serta dugaan kasus di Aceh, maka dalam rangka kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Kabupaten Bogor, perlu dilakukan tindakan pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyakit PMK," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (17/5/22).
Jika pasokan hewan dari luar daerah masih harus dilakukan, Pemkab Bogor meminta masyarakat memperhatikan sejumlah hal untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Kabupaten Bogor.
"Jika memasukkan hewan atau ternak dari luar wilayah Kabupaten Bogor, harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan penanggungjawab di daerah asal ternak," tegas Iwan.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk mengedepankan bioscurtiy dengan mengingkatkan sanitasi kandang, peralatan dan bahan lain (pembersihan dan disinfektan), melaksanakan tindakan karantina (memisahkan di kandang khusus) bagi ternak yang baru didatangkan dari luar daerah, serta danengisolasi ternak yang sakit.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan pakan limbah restoran dan hotel atau sisa limbah dari pelabuhan atau bandara. Menurutnya, hewan ternak harus diberikan pakan yang baik dan vitamin secara rutin.
Khusus untuk kawasan sapi perah, Pemkab Bogor menyarankan untuk sementara waktu tidak memasukkan ternak dari daerah manapun, serta meminimalisasi penampungan hewan kurban di kawasan sapi perah agar dapat meminimalisasi risiko penularan penyakit.
"Apabila menemukan hewan/ternak yang sakit, maka harus segera melaporkannya ke petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor," tegas Iwan.