ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan majalah Keadilan dan Panda Nababan terhadap Alvin Lim sebesar Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (17/5).
Hakim Ketua membacakan putusan sela yang menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat Alvin Lim dan menolak gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan.
"Menyatakan gugatan ditolak karena tidak memenuhi kompetensi relative dimana gugatan seharusnya diajukan di PN Bekasi sebagaimana asas Actor Sequitur Forum rei, sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.
"Gugatan mereka menunjukkan bagaimana keangkuhan akan selalu berakhir dengan kekalahan," kata Alvin Lim saat dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Kuasa hukum Alvin Lim, Pestauli Saragih mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.
"Terbukti majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang dibuat oleh Fajar Gora. Masyarakat baiknya cerdas memilih Lawyer berkualitas, yang paham hukum dan punya track record bagus," katanya.
Sebelumnya Panda Nababan mengugat Alvin Lim Rp100 Miliar atas pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda dilakukan oleh Alvin Lim dengan menyebutkan majalah keadilan adalah majalah Sesat milik Panda Nababan. Alvin lim, sebelumnya telah mengadukan Majalah Keadilan ke dewan pers dan dinyatakan oleh dewan pers bahwa majalah keadilan melanggar kode etik Jurnalistik dan berisi opini
Alvin Lim, dikenal sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjadi pembela masyarakat yang vokal dan sekitar 5 ribu korban investasi bodong yang melapor melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-9999-489.