ERA.id - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan atau penipuan dengan terdakwa Alvin Lim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim karena dua kali tidak hadir dalam sidang.
Alvin Lim mengaku didatangi polisi dan jaksa di kediamannya pada Rabu (29/6/2022) pagi. Saat itu ia meminta surat pemanggilannya namun tak jelas waktu tanggal pelaksanaannya.
"Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari Media, surat asli nggak pernah ditunjukkan kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?" katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Alvin Lim melanjutkan bahwa sidang hari senin tanggal 27 Juni 2022 disampaikan sidang selanjutnya akan diadakan Senin 4 Juli 2022. Tiba-tiba tanpa pernah di panggil secara sah, Alvin Lim dijemput paksa Rabu 29 Juni 2022, padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 "(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir." Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari rabu di paksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum.
Sedangkan, para korban Investasi bodong sangat kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim.
"Alvin Lim satu-satunya Lawyer yang berani stood up membela kami para korban Investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun, saat beliau dikriminalisasi tidak ada satupun pejabat membantu dan perduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat," kata Mariana.
Korban Indosurya Fenny menyampaikan bahwa Kasus Alvin Lim penuh rekayasa dan pembungkaman, karena disaat Henry Surya Lepas, Alvin Lim langsung dijerat.
"Menkopolhukam tolong atensi ini bagaimana keadilan," katanya.
Kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa kasus ini sangat kental dugaan Kriminalisasi.
"Kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti Surat fotokopi semua, Asli tidak ada. Lalu JPU satu hal menyebutkan bahwa Alvin Lim sesuai keterangan saksi Epriyanti adalah Deni, sedangkan JPU mengatakan bahwa menurut Phio, Deni adalah Paman Alvin Lim. Jaksa saja tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. Sangat disayangkan, cuma ngejar tuntutan saja. Jelas dan nyata bahwa sudah ada kolusi oknum aparat penegak hukum bermain dalam pesanan," katanya.