ERA.id - Pengemudi mobil Porsche yang menabrak pengendara motor Honda Vario di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang hingga luka-luka ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pengemudi bernama Abdul Rohman (25) dalam kecelakaan pada Selasa (17/5/2022) itu dilakukan setelah polisi telah melakukan gelar perkara di TKP.
"Sopir sudah dijadikan tersangka," ucap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Rachim kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Abdul menyebutkan, polisi menyatakan tidak menahan pengemudi Porsche, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, Abdul Rohman dinilai kooperatif dan mau bertanggung jawab atas kerugian serta pengobatan korban.
"Karena dia kooperatif dan dia membantu korban dan keluarga korban, tidak mempermasalahkan. Mau bertanggung jawab," ujarnya.
Abdul menambahkan, terkait pasal yang dikenakan kepada pengemudi Porsche sejauh ini polisi belum membeberkan lebih lanjut. Begitupun terkait informasi terkait kondisi korban terkini.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara pengemudi mobil Porsche nomor polisi B-77-MYG dengan pengendara sepeda motor Honda Vario terjadi tepat di depan Apartemen Paddington Heights, Alam Sutera.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara motor bernama Dedi Setiyadi luka-luka.
Insiden berawal saat mobil mewah tersebut melaju dari arah Kampung Kosong menuju ke Panunggangan melalui Jalan Raya Lingkar Barat.
Begitu tiba di depan Apartemen Paddington Heights, mobil Porsche itu menabrak motor yang melintas dan hendak menyebrang.
Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka dan langsung dilarikan ke EMC Alam Sutera Tangerang. Sedangkan untuk kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan di bagian depan.