ERA.id - Pria berinisal IR mempertontonkan aksi "koboi" di Kafe Vol Bottle, Senopati. Saat bikin ricuh, dia menodongkan pistol ke korban berinisial AA. Tak lama usai viral karena terekam CCTV, IR menyerahkan diri ke Polres Jaksel.
Mulanya begini, kawan IR yang juga merupakan tersangka lain bernama AAR, bikin ulah duluan. Semuanya didasari kekesalan AAR kepada AA yang tidak sabar mengantre di toilet. AA lebih dulu menggedor-gedor pintu toilet yang sebelumnya diisi kawan AAR.
Pas kawan AAR keluar, ia pun melapor ke IR dan AAR. Nah, AAR ngamuk lalu mencari serta mendebat AA. Diskusi alot, AAR memukul AA menggunakan "knuckle". Tak lama, datanglah IR berusaha melerai. Entah mengapa, IR membawa AA ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol kepada AA.
Saat aksinya terekam CCTV dan viral itulah, IR sadar kesalahannya dan mendatangi Polres Jaksel. Ia menyerahkan diri membawa barang bukti berupa pistol mainan. "Iya betul, jadi dia datang bawa pistol mainan biar tidak terjerat Undang-Undang Darurat," kata Ridwan, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Curiga, polisi menggeledah mobil milik tersangka dan ditemukanlah petunjuk bahwa tersangka memakai air soft gun jenis Baretta, berbeda dari bentuk pistol mainan yang diserahkan sebelumnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan alasan tersangka IR membawa pistol mainan lantaran sebagai alibi agar tidak terjerat undang-undang mengenai kepemilikan senjata secara ilegal.
"Dia mau mengelabui anggota bahwa yang dia melakukan penodongan itu cuman pistol mainan. Pistol mainan itu dipikir bisa meringankan dia dalam tindakan dia itu," ujar Ridwan.
Tak hanya itu, tersangka IR juga beralasan membawa senjata api sebagai alat untuk menjaga diri. Hingga kini polisi masih menalami mengenai asal maupun pengguna terhadap jenis airsoft gun tersebut.
Ngaku Kombespol
Sebelumnya IR menodongkan pistol di Kafe Vol Bottle Senopati. Waktu itu, ia ngaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi.
"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
Budhi menegaskan IR bukan merupakan anggota Polri. Namun tersangka kerap dipanggil "Kombes" dalam lingkungan pertemanan.
Adapun dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.
"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Budhi.