ERA.id - Pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 hari pertama telah ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, ada sembilan partai politik yang sudah mendaftar hari ini.
"Di hari pertama pendaftaran ini, ada sembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Sembilan partai politik yang mendaftar hari ini antara lain PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Idham mengatakan, setelah KPU menerima pendaftaran yang disampaikan oleh masing-masing petinggi partai politik tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
"Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 179 ayat 3, dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Idham.
Dari sembilan partai politik yang mendaftar, KPU menyebut enam parpol dinyatakan dokumennya lengkap. Enam partai tersebut antara lain yaitu PDI Perjuangan, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB.
"Selebihnya yang lain sedang masih kami proses," kata Idham.
Idham menambahkan, jika seluruh partai politik yang mendaftar di hari pertama ini dokumennya dinyatakan lengkap, maka selanjutnya KPU akan memulai tahap verifikasi administrasi mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.
Setelah itu, pada 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi tersebut kepada publik.
"Jadi, verifikasi akan kita mulai besok bagi partai politik yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," pungkasnya.