Telusuri Keberadaan Surya Darmadi Alias Apeng , KPK Kerja Sama dengan KPK Singapura

| 02 Aug 2022 19:13
Telusuri Keberadaan Surya Darmadi Alias Apeng , KPK Kerja Sama dengan KPK Singapura
Surya Darmadi (Istimewa)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk mencari informasi keberadaan Surya Darmadi (SD) yang diduga berada di Singapura.

"Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kami akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai acara bimbingan teknis antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8/2022) dikutip dari Antara.

Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status DPO oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surya Darmadi juga baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

KPK, kata Alex, juga bakal mengkaji langkah ekstradisi terhadap Surya Darmadi.

"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya, yang bersangkutan keberadaannya betul di sana (Singapura) dan kami punya perjanjian ekstradisi kan itu. Kami akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," ucap Alex.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap memburu Surya Darmadi. KPK sejauh ini tidak mengambil opsi untuk menyidangkan Surya Darmadi secara "in absentia" atau proses pengadilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi 'in absentia', misalnya. Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situ lah perkara bisa kami kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain dan lain lainnya," ujar Ali.

Rekomendasi