ERA.id - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) diduga tewas saat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J menduga Brigadir J tidak tewas karena baku tembak.
"Kalau saya mengatakan bukan baku tembak tapi pembunuhan terencana," ucap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dia pun menduga Bharada E hanyalah tumbal saja. "Iya (Bharada E diduga tumbal)," kata dia.
Kamaruddin pun menduga Bharada E bukanlah orang yang menembak Brigadir J. Dia menduga ada pihak lain yang menembak Brigadir J.
Sebab, sambungnya, luka di tubuh Brigadir J dari hasil autopsi seperti hasil penganiayaan atau pembunuhan berencana.
"Ada dong (pihak lain yang menembak Bharada E), yang jelas ketika pra rekonstruksi itu Bharada E itu hanya di atas, dia tidak turun ke bawah menembak ke belakang," ucapnya.
"Contoh ada tembak di belakang kepala, mereka buat kemarin, 'oh iya setelah dia terkelungkup, saya tembak lagi untuk memastikan supaya mati, berarti terencana pembunuhan itu. Sedangkan polisi itu bukan membunuh tapi melumpuhkan. Bukan membunuh tapi melumpuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, autopsi kedua untuk mengetahui penyebab pasti kematian Brigadir J telah dilakukan. Dari hasil autopsi kedua ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, otak Brigadir J dipindahkan.
"Autopsi yang kedua itu kan salah satunya itu otak tidak ditemukan di kepala. Kemudian ada lem di belakang kepala, ketika diraba-raba ada lem lalu dibotak ini rambut, setelah dibotak ditemukan bekas lem," kata Kamaruddin.
"Lem dicopot lalu ditusuk ke arah mata, mentok, tidak tembus. Tetapi ketika disonde atau ditusuk ke arah hidung tembus. Berarti tembakan dari belakang tembus di puncak hidung. Itu yang dulu gambarnya saya tunjukan dijahit. Itu tembakan pertama," dia menambahkan.
Kamaruddin menambahkan tembakan kedua ke Brigadir J diduga dari bawah leher menuju bibir bawah. Untuk tembakan ketiga dari dada kiri dan tembakan keempat, di pergelangan tangan.
Lebih lanjut, dia menerangkan ada luka lain selain tembakan. Pada tengkorak Brigadir J, ditemukan ada enam retakan. Pada bawah mata Brigadir J ditemukan sobekan yang diduga berasal dari benda tajam.
"Dokter belum tahu penyebabnya, maka diambil sampelnya untuk diperiksa di lab. Nah itu nanti finalnya oleh dokter forensik. Kemudian pergelangan tangan ini patah, tidak tahu siapa yang matahin. Kemudian jari ini dipatah-patahin. Jari kelingking, jari manis, dipatah-patahin," sebutnya.
Lainnya, dia mengatakan salah satu kaki Brigadir J lebam. Pada pergelangan kaki ditemukan ada tembusan luka dan belum diketahui apakah berasal dari peluru atau benda tajam.
"Kemudian di punggung. Kemudian kanan ini lebam-lebam. Nah kemudian pankreas tidak ditemukan, demikian juga kantong kemih. Sementara yang lain seperti ginjal, itu dipotong untuk diuji di lab. Demikian juga organ yang lain, diambil untuk di lab. Otak ditemukan di bagian dada. Saya nggak tahu siapa yang mindahin otak ke bagian dada. Apakah bagian autopsi pertama atau sebelumnya," kata dia.
Kamaruddin mengaku mendapat informasi hasil forensik itu lantaran telah menunjuk sejumlah perwakilan dari kerabat yang berprofesi sebagai dokter.
Perwakilan yang berprofesi sebagai dokter tersebut, kata dia, diperbolehkan untuk melihat proses autopsi.
"Maka pada malam itu kita carilah Ito Herlina Lubis (selaku) magister kesehatan, satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk, kita beri surat tugas, merekalah mewakili kita masuk ke dalam ruang oka atau ruang operasi, atau ruang autopsi itu," kata Kamaruddin.
"Merekalah mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter-dokter forensik. Misalnya kedalamannya 12 cm ya, dicatat. Ada tembakan dari belakang ya, disondet tembus ke hidung, dicatat. Lubangnya sekian ya, dicatat," sambungnya.
Hasil catatan itu diterima kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin mengatakan catatan dari perwakilan keluarga ini dinotariskan.
"Hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan laporan tertulis, kemudian saya minta dinotariskan. Setelah dinotariskan itu menjadi akta, tujuannya apa? Supaya menjadi autentik, tidak berubah-ubah. Jadi sehingga jika ada apa-apa, mohon maaf kepada dokter maupun ahli kesehatan itu, ini sudah menjadi akta notaris yang tidak lagi bisa diganggu gugat karena ini sudah menjadi akta otentik," kata Kamaruddin.