ERA.id - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J karena tertekan. Ronny menyebut, Bharada E melakukan penembakan karena tidak ada pilihan lain.
"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus (melakukan penembakan) gitu lho. (Karena) keadaan terpaksa. Karena yang perintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
Ronny kembali menerangkan Bharada E tidak berani menolak perintah untuk Brigadir J karena atasannya adalah seorang jenderal, yakni Irjen Ferdy Sambo. Bharada E juga, kata dia, memiliki sikap seperti pasukan brimob lainnya.
"Dan tipikal pasukan brimob itu tidak berani pengin tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma perintah, perintah, perintah, mereka jalankan, gitu lho. Tetapi waktunya kan sangat pendek waktu itu," kata dia.
"Iya. Perintah. Waktunya sangat cepat. Sudah dor-dor-dor-dor. Sudah nggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak, gitu lho," tambah Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menerangkan dirinya sudah bertemu Bharada E. Kondisi kliennya disebutnya dalam keadaan sehat.
Terkait motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena korban dianggap melukai harkat dan martabat keluarga, Ronny menjelaskan Bharada E tidak mengetahuinya. Dia hanya menerangkan kliennya ini akan didampingi agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Diketahui, dari kasus penembakan Brigadir J, Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil).
Mabes Polri pun menegaskan kasus tewasnya Brigadir J bukanlah baku tembak, melainkan pembunuhan berencana dengan menembak Brigadir J hingga tewas.