ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendorong pemerintah kota (pemkot) mengawal implementasi kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag), khususnya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah.
“Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah HET (Harga Eceran Tertinggi), masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
Mendag menyampaikan hal itu saat melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya di Kantor Kemendag, Jakarta.
Mantan ketua MPR itu menyebut diperlukan sinergi yang kuat antara Kemendag dan pemkot agar kebijakan sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Sementara itu Ketua Apeksi Bima Arya mengungkapkan saat ini harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Untuk itu ia menilai diperlukan kebijakan baru sebagai penyesuaian dari pemerintah pusat.
Selain itu Bima Arya mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak, dengan tujuan agar peternak tidak bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging ayam dapat terjaga.
Ia juga mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II. Hal itu untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran di sektor perdagangan.
Pada pertemuan tersebut Bima Arya mengundang Mendag Zulkifli Hasan untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional Apeksi yang akan digelar di Padang, Sumatra Barat pada 7—10 Agustus 2022.