ERA.id - Pengembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan. Berdasarkan penyidikan, ada 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi merinci 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Dia menjelaskan ke-31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik berasal dari Bareskrim Polri, Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.
"Kami menjelaskan bahwa ke-31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel," ucap Komjen Agung.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum menambahkan.
Agung menambahkan pendalaman terhadap ke-31 personel Polri ini masih dilakukan. Bila ditemukan ada unsur pidana dari dugaan pelanggaran etik ini, maka pelanggaran personel itu akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Terhadap personel-personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita akan limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus telah memeriksa 25 personel terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Listyo Sigit mengatakan 25 personel tersebut diperiksa lantaran dianggap tak profesional dalam hal penanganan Tempat kejadian Perkara (TKP). Dia menyatakan 25 personel tersebut di antaranya tiga personel berpangkat jenderal dan tiga lainnya berpangkat perwira menengah.
"Mereka Berasal dari kesatuan Divpropam Polres dan juga beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri," jelas Listyo Sigit pada Kamis (4/8/2022) dalam konferensi persnya.