ERA.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (25/8/2022) besok.
Dedi mengatakan, sidang etik akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam)," kata Dedi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dedi belum mengetahui berapa lama sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan digelar. Namun dia memastikan, sidang akan dikebut dari pagi.
"Kita besok ya, apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi, mungkin marathon," kata Dedi.
Terkait apakah sidang etik akan digelar secara terbuka atau tidak, Dedi menuturkan hal itu merupakan keputusan Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," katanya.
Sementara terkait keputusan pemecatan Ferdy Sambo, kata Dedi akan diputuskan setelah hasil sidang komisi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan ke personel yang diduga melanggar etik dari kasus kematian Brigadir J masih terus dilakukan.
Bila ditemukan ada dugaan tindak pidana, personel yang melakukan pelanggaran itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Dia menerangkan Polri berkomitmen untuk mengusut kasus kematian Brigadir J secara tuntas.
"Pemeriksaan internal dikembangkan. (Yang sudah) diperiksa 97 personel, 35 diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucap Listyo saat rapat bersama Komisi III DPR, hari ini.
"Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan kode etik dalam 30 hari ke depan," sambungnya.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Dalam waktu dekat, Ferdy Sambo akan melakukan sidang etik. Diketahui, sidang etik ini akan menentukan Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri atau tidak.