ERA.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir J. Pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka akan dilakukan hari ini.
"Hari ini, penyidik timsus (tim khusus) melakukan pemeriksaan (perdana) terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Dedi menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan perdana ke tersangka lainnya, yakni Kuat Maaruf (KM). Pemeriksaan ini akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Dia menerangkan inspektorat khusus (Irsus) Polri juga akan melakukan pemeriksaan ke satu penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya ini terkait kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan itu juga dilakukan di Mabes Polri pada hari ini.
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi berbicara mengenai keinginan Komnas HAM yang ingin memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dedi menjelaskan Komnas HAM tidak dapat memeriksa Ferdy Sambo di kantornya.
Hal ini dikarenakan jadwal pemeriksaan antara penyidik timsus dan Komnas HAM berbenturan. Oleh karenanya, koordinasi dengan Komnas HAM akan dilakukan.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," ucap Dedi.
Diketahui, dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan kejadian sebenarnya yang terjadi adalah penembakan ke Brigadir J. Sigit menerangkan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Setelah itu, untuk membuat seolah-olah penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.
Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit.
Kembali ke Kabareskrim, dia menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.