ERA.id - Penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dari kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo merencanakan membunuh Brigadir J karena marah.
"Dalam kesempatan ini, tolong dicatat, bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawati) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi Rian saat konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Namun, Andi Rian tak merinci Ferdy Sambo marah ke Brigadir J karena tindakan apa. Dia hanya mengatakan Ferdy Sambo yang marah langsung merencanakan pembunuhan ke Brigadir J.
Rencana pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo dengan memanggil Brigadir RR dan Bharada E.
"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," imbuhnya.
Lanjutnya, dia mengatakan penjelasan Ferdy Sambo ini telah dibukukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).