Ringkus Pelaku Pembakaran Bendera Republik Indonesia, Polda Aceh: Dia juga Merobek dan Menginjak

| 26 Aug 2022 20:42
Ringkus Pelaku Pembakaran Bendera Republik Indonesia, Polda Aceh: Dia juga Merobek dan Menginjak
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran bendera Republik Indonesia yang berlangsung di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Personel Ditreskrimum Polda Aceh akhirnya meringkus pelaku pembakaran bendera Republik Indonesia yang sebelumnya viral di media sosial pada 21 Agustus 2022 lalu.

Pelaku berinsial RA diringkus petugas kepolisian di Kelurahan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

"Pelaku adalah RA dan sudah ditangkap," terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Winardy mengatakan pelaku RA tidak hanya melakukan pembakaran melainkan juga turut merobek dan menginjak bendera pusaka merah putih.

"RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih," jelasnya.

Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan RA. Diantaranya pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone.

Dari hasil penyelidikan, adapun kronologi pembakaran itu bermula RA yang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, melangsungkan panggilan video atau video call kepada temannya berinsial WY yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) bekerja di Malaysia.

Winardy menjelaskan WY kemudian memprovokasi RA untuk membakar bendera pusaka merah putih. Bahkan RA dijanjikan akan direkrut bergabung bersama Tentara Aceh Merdeka (TAM) jika berani membakar bendera Indonesia.

"RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos," jelasnya.

Selain itu, Winardy menyebut adapun motif pembakaran bendera merah putih turut ditenggarai RA yang menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

"Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi