78 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Penyusunan Prolegnas Ditargetkan Rampung Pekan Depan

| 29 Aug 2022 18:06
78 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Penyusunan Prolegnas Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Willy Aditya (Dok. Instagram willyaditya)

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan, terdapat 78 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Dari DPR 41 (RUU), 28 yang masih tersisa, tujuh DPD, empat pemerintah. Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan," kata Willy dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Prolegnas Prioritas 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dari 78 RUU tersebut, empat diantaranya merupakan usulan pemerintah untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Diantaranya yaitu RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Lalu revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Meski begitu, Willy menjelaskan bahwa Baleg DPR RI belum memutuskan mana saja RUU yang bakal masuk Prolegnas Prioritas 2023. Dia menargetkan pihaknya selesai menyusun daftar pada pekan depan.

"Untuk keputusan Prolegnas Prioritas itu butuh pandangan fraksi, rencana minggu depan kalau bisa," ujar Willy.

Rekomendasi