Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Bakal Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok, Kecuali Putri Candrawathi

| 29 Aug 2022 19:00
Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Bakal Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok, Kecuali Putri Candrawathi
Irjen Pol Ferdy Sambo (Instagram)

ERA.id - Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Para tersangka kasus pembunuhan ini akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi besok.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Diketahui, ada lima tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf (KM), serta Putri Candrawathi.

Kembali ke Andi Rian, dia menerangkan hanya Putri Candrawathi saja yang tidak mengenakan baju tahanan. Sebab, sambungnya, status istri Ferdy Sambo saat ini hanya sebagai tersangka dan bukan tahanan.

"(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," sambungnya.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo pada pagi hari.

"Rencana jam 10.00-an WIB (rekonstruksi digelar)," jelas Dedi.

Sebelumnya, Polri bakal melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rekonstruksi dilakukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"rencana pada hari Selasa tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan rekonstruksi ini akan menghadirkan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

"Dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, Dedi menambahkan para tersangka ini nantinya akan didampingi para pengacaranya. Dia menerangkan JPU, Kompolnas dan Komnas HAM juga akan ikut dalam rekonstruksi tersebut.

"Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian juga obyektivitas, kita mengundang pengawas eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," jelas Dedi.

Rekomendasi