Faizal Assegaf Penuhi Panggilan Bareskrim soal Laporan Erick Thohir, Ngaku Siap Dipenjara Bila Salah

| 05 Sep 2022 21:12
Faizal Assegaf Penuhi Panggilan Bareskrim soal Laporan Erick Thohir, Ngaku Siap Dipenjara Bila Salah
Faizal Assegaf (Tangkapan layar)

ERA.id - Pegiat media sosial Faizal Assegaf datang ke Bareskrim Polri, Jakarta. Faizal ke Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Saya sebenarnya dipanggil hari Selasa untuk diundang mengklarifikasi laporan Erick Thohir tapi saya percepat hari senin untuk memenuhi panggilan," kata Faizal Assegaf kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (05/09/2022).

Aktivis '98 ini mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik. Faizal Assegaf menerangkan dirinya juga memberikan sejumlah bukti-bukti kepada penyidik.

"Saya sudah serahkan bukti-bukti dan saya berharap polisi segera mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WA (WhatsApp)," ucapnya.

"Semuanya, semua bukti screenshoot, bukti postingan-postingan terang dan jelas. Polisi memiliki alat yang sangat canggih dengan waktu yang sangat cepat bisa menelusuri siapa yang membuat supaya terang ini masalah," jelasnya.

Faizal Assegaf ingin agar kasus ini cepat selesai. Dia pun menegaskan dirinya dirinya tidak salah.

Namun bila terbukti bersalah, Faizal Assegaf mengaku siap dipenjara. Lebih lanjut, Faizal ingin agar polisi bisa bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kasus ini.

Dari laporan Erick Thohir ini juga, Faizal Assegaf ingin agar polisi memeriksa pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Sebab, Faizal mengaku tak menuliskan apapun pada video yang diunggahnya di akun Instagram-nya.

Diketahui, video itu adalah terkait Kamaruddin yang membicarakan Dirut Taspen. Kamaruddin menyebut Dirut Taspen mengelola uang capres Rp 300 triliun. Pada video Kamaruddin yang diunggah Faizal Assegaf itu, ada tulisan mengenai Erick Thohir memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib.

"Kita ingin tuntaskan ini setuntas-tuntasnya karena sebagai rakyat modal saya itu cuma kejujuran. Itu yang saya miliki yang lain saya tidak punya. Kalau saya salah saya siap dipenjarakan mau dibawa ke jalur mana pun saya siap," ungkapnya.

Sebelumnya, Erick Thohir yang diwakilkan kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Faizal Assegaf, Jumat (26/8/2022) lalu. Laporan itu disampaikan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp 300 triliun," ujar Ifdhal.

Ifdhal mengatakan unggahan atau postingan Faizal Assegaf di media sosialnya secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius ke Erick. Tuduhan itu adalah Erick Tohir disebut memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara gaib.

Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai dengan saat ini biaya sekolahnya belum dibayar. "Ini fitnah yang sangat jahanam," kata Ifdhal.

Ifdhal menyampaikan dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.

Beberapa hari kemudian, Erick Thohir secara resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Faizal Assegaf dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata Ifdhal Kasim kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (31/8/2022).

Laporan Erick Thohir teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Faizal Assegaf dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Ifdhal menerangkan Erick Thohir juga adalah seorang ayah. Dia mengatakan Erick melaporkan Faizal Assegaf karena kliennya ini menganggap pegiat media sosial ini telah melakukan suatu tindakan yang mencoreng keluarganya.

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ucap Ifdhal.

Lebih lanjut, dia mengatakan Erick Thohir telah datang ke Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022). Pada hari itu, sambung Ifdhal, menteri BUMN langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

Rekomendasi