Polri Dalami Laporan Erick Thohir Terhadap Faizal Assegaf soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

| 31 Aug 2022 16:45
Polri Dalami Laporan Erick Thohir Terhadap Faizal Assegaf soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan pegiat media sosial Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik. Polri membenarkan laporan Erick Thohir ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami laporan Erick Thohir. Terkait apakah Faizal Assegaf akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya, Dedi belum menjawabnya.

Dia hanya menerangkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Erick Thohir ini masih dilakukan pendalaman oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"(Laporan Menteri BUMN Erick Thohir) masih didalami oleh direktorat siber," ucap Dedi saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Faizal Assegaf dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (31/8/2022).

Laporan Erick Thohir teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Faizal Assegaf dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Ifdhal menerangkan Erick Thohir juga adalah seorang ayah. Dia mengatakan Erick melaporkan Faizal Assegaf karena kliennya ini menganggap pegiat media sosial ini telah melakukan suatu tindakan yang mencoreng keluarganya.

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ucap Ifdhal.

Lebih lanjut, dia mengatakan Erick Thohir telah datang ke Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022). Pada hari itu, sambung Ifdhal, menteri BUMN langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Erick Thohir yang diwakilkan kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Faizal Assegaf, Jumat (26/8/2022) lalu. Laporan itu disampaikan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal.

Ifdhal mengatakan unggahan atau postingan Faizal Assegaf di media sosialnya secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius ke Erick. Tuduhan itu adalah Erick Tohir disebut memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara gaib.

Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai dengan saat ini biaya sekolahnya belum dibayar. "Ini fitnah yang sangat jahanam," kata Ifdhal.

Ifdhal menyampaikan dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.

Rekomendasi