Alasan Tunjuk Azwar Anas Jadi MenPAN-RB, Jokowi: Track Record-nya Jelas Waktu 'Megang' Banyuwangi

| 07 Sep 2022 16:10
Alasan Tunjuk Azwar Anas Jadi MenPAN-RB, Jokowi: Track Record-nya Jelas Waktu 'Megang' Banyuwangi
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas. (ANTARA/HO-LKPP/am.)

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan menunjuk Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Menurutnya, rekam jejak Anas saat menjabat sebagai bupati Banyuwangi.

"Kita semua tahu pak Azwar Anas track record-nya jelas waktu memegang birokrasi di Banyuwangi banyak sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Jokowi mengatakan, Azwar Anas banyak membuat inovasi-inovasi seperti di bidang pelayanan publik, perizinan, hingga KTP saat menjadi kepala daerah di Banyuwangi.

"Saya kira beliau termasuk yang pertama saat itu. Sehingga track record itu yang menyebabkan kita memilih Pak Azwar Anas," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), menggantikan Tjahjo Kumolo.

Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Acara dimulai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Pelantikan Azwar Anas itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Seperti diketahui, posisi MenPAN-RB kosong sejak Tjahjo Kumolo meninggal dunia karena sakit pada Jumat (1/7) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya telah mengajukan tiga nama untuk dipilih sebagai MenPAN-RB. Diantaranya yaitu Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas.

Azwar Anas sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode sejak 21 Oktober 2010-17 Februari 2021.

Rekomendasi