Di Sidang MKD, Effendi Simbolon Singgung soal Intimidasi hingga Supremasi Sipil

| 15 Sep 2022 17:04
Di Sidang MKD, Effendi Simbolon Singgung soal Intimidasi hingga Supremasi Sipil
Effendi Simbolon (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menyinggung soal adanya intimidasi saat menghadiri pembacaan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Awalnya, Effendi mengucapkan terima kasih kepada MKD yang telah membacakan amar putusan sidang. Dia lantas kembali meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung atas ucapannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

"Saya terima kasih dan saya mohon maaf kepada teman-teman kolega saya bila ada yang kurang nyaman dengan apa yang saya sampaikan di rapat kerja dan RDP," kata Effendi saat menghadiri pembacaan putusan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Setelah itu, Effendi mengingatkan agar semua lembaga baik pemerintah maupun legislatif jangan melakukan intimidasi terhadap seseorang.

Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh apakah intimidasi yang dimaksud itu berkaitan dengan viralnya video perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman kepada para prajuritnya untuk merespon ucapannya.

"Sekaligus juga saya mengingatkan, siapapun kita, siapapun pemerintah, siapapun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh," tegas Effendi.

Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Sehingga segala bentuk intimidasi merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia. Effendi berharap, siapapun pihak yang mendengar pernyataannya ini dapat memahami maksudnya.

"Kita ini negara demokrasi, ada supremasi sipil yang menghormati hak asasi manusia. Ini saya kira, mudah-mudahan yang mendengar ini mengerti apa yang saya sampaikan," ucapnya.

Adapun MKD memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari sejumlah pihak terhadap Effendi yang dinilai melanggar kode etik karena menyebut TNI seperti gerombolan.

Alasan MKD tak melanjutkan laporan salah satunya karena Effensi sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas yang artinya bebas menyampaikan pendapat maupun pertanyaan dalam forum rapat DPR RI.

Selain itu, ucapan Effendi yang disampaikan pada rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI terkait adanya dugaan disharmonisasi di internal TNI merupakan kritikan yang membangun.

Di samping itu, Effendi Simbolon juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas ucapannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

Permohonan maaf itu juga kembali disampaikan Effendi saat menghadiri sidang MKD pada hari ini.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD Habiburookhman saat membacakan putusan.

Rekomendasi