ERA.id - Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (26/9/2022).
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol, Ade Yaya Suryana mengatakan, seharusnya Ipda Arsyad menjalani sidang etik Polri pada Kamis (15/9). Tapi, karena saksi kunci bernama AKBP ARA ini sakit, akhirnya sidang ditunda dan dijadwalkan ulang.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Kombes Pol, Ade Yaya Suryana saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/09/2022).
Pada sidang etik kemarin hanya Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM yang hadir sebagai saksi. Pada sidang lanjutannya.
"Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS untuk sidang lanjutan sesuai jadwal hari Senin," ujarnya.
Ade menjelaskan Ipda Arsyad menjalani sidang etik karena tidak profesional menjalankan tugasnya dalam kasus Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat (Brigadir J).