ERA.id - Enam tersangka oknum anggota TNI kasus pembunuhan mutilasi 4 warga di Papua telah selesai diperiksa. Keenam tersangka ini ditahan di tempat yang berbeda.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menjelaskan keenam oknum TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi ini adalah Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM. Herman menerangkan keenam tersangka ini ditahan di tempat yang berbeda.
"Dari keenam prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di instalasi tahanan Militer di Waena, Jayapura, (yakni) Mayor Inf HFD, Pratu RAS, dan Pratu RPC," kata Herman dalam keterangannya, Senin (19/09/2022).
"Tiga orang lainnya masih berada di Subdenpom Timika, (yakni) Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM," sambungnya.
Herman menambahkan berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih. Berkas perkara ini sedang dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya. Bila sudah lengkap, sambungnya, berkas perkara Mayor HFD akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
Untuk berkas perkara 5 tersangka lainnya, kata Herman, akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih, Rabu (21/09/2022) nanti. Kapendam menerangkan keenam tersangka ini dijerat pasal berlapis.
"Bahwa masing-masing para oknum prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis," jelasnya.
Untuk Mayor HFD, tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP juncto 340 KUHP juncto 339 KUHP juncto 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-3 KUHP juncto 221 ayat (1) KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM juncro 148 KUHPM.
Kelima tersangka lainnya, dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP juncto 340 KUHP juncto 339 KUHP juncto 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-3 KUHP juncto 406 ayat (1) KUHP juncto 221 ayat (1) KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, ada enam oknum personel TNI AD yang menjadi tersangka dari kasus pembunuhan mutilasi di Mimika, Papua, akan segera diproses. Para tersangka ini terancam hukuman mati.
"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam keterangannya, dikutip Selasa (06/09/).
"Bunyi Pasal 340 adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'," sambungnya.
Saleh menjelaskan, para tersangka oknum prajurit TNI harus mendapat hukuman yang setimpal. Dari hasil penyidikan, keenam oknum prajurit TNI ini selain terlibat pembunuhan, juga merampas uang para korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban lalu membuangnya ke sungai. Keenam oknum TNI ini juga didapati turut serta membakar 1 unit mobil milik korban.
"Bahwa akibat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI tersebut, pihak Polisi Militer dengan tegas mengenakan dan menetapkan pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun Penjara," jelasnya.