Lewat Pledoi, Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Ngaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan

| 19 Sep 2022 20:42
Lewat Pledoi, Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Ngaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan
Ade Yasin (Antara)

ERA.id - Bupati Bogor Non Aktif, Ade Yasin menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Hal itu dilakukan pasca dirinya dituntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta atas dugaan suap BPK Jawa Barat guna memperoleh Wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2020.

Nota tersebut dibacakan oleh pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (19/9/2022).

Setelah itu, Ade Yasin juga menyampaikan sejumlah tanggapan sebagai terdakwa. Ia memohon kepada Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin melalui sambungan daring.

Ia menyebut selama persidangan berjalan, secara jelas tidak ada yang menyatakan bahwa ia memerintahkan terdakwa lain menyuap BPK Jawa Barat.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan. Sudah dua saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," lanjutnya.

Dengan hasil pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK dan disaksikan langsung oleh Hakim selama persidangan. Ade menyatakan, tidak ada yang menyebut dirinya menginstruksikan agar melakukan suap terhadap BPK Jabar.

"Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebut kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dengan begitu, Dinalara kecewa apabila majelis hakim memutus Ade Yasin bersalah dalam dugaan korupsi suap BPK Jawa Barat ini.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," kata Dinalara.

Menanggapi Pledoi dari Ade Yasin, JPU KPK, Roni Yusuf mengatakan, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap. JPU KPK tetap dengan tuntutan dan alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan.

"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," terang Roni.

Rekomendasi