MA Prihatin Ada Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Pastikan Akan Kooperatif

| 23 Sep 2022 13:50
MA Prihatin Ada Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Pastikan Akan Kooperatif
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

ERA.id - Mahkamah Agung mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Kami jajaran Mahkamah Agung menyatakan rasa prihatin sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Andi menegaskan, MA akan kooperatif dalam kasus yang menjerat salah satu hakim agungnya. Pihaknya juga menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK.

"MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK. Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku," kata Andi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu tersangkanya yaitu Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Selain Sudrajad dan Elly, delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah empat PNS di MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, dan Albasri; dua pengacara bernama Albasri dan Eko Suparno.

Berikutnya, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK baru menahan enam orang. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati tak tampak batang hidungnya alias absen.

"Terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif," kata Firli.

Rekomendasi