Pesan Pengacara Lukas Enembe ke Jokowi: Maaf, Pak Gubernur Menghormati Hukum

| 26 Sep 2022 15:49
Pesan Pengacara Lukas Enembe ke Jokowi: Maaf, Pak Gubernur Menghormati Hukum
Gubernur Papua Lukas Enembe

ERA.id - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut kliennya harus datang memenuhi pemeriksaan KPK.

Stefanus mengatakan kliennya masih sakit. "Kita juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya, baru kita masuk ke tahap penyidikan. Karena jangan sampai malah membuat Pak Lukas semakin parah," kata Stefanus di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Jl Suryo Nomor 60, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).

Stefanus pun meminta maaf karena Lukas Enembe belum dapat diperiksa KPK. Dia mengatakan kliennya kooperatif.

Lebih lanjut, Stefanus ingin agar Jokowi mendengarkan suara masyarakat Papua, tidak hanya dari staf-stafnya saja.

"Bapak presiden minta maaf, Bapak Gubernur menghormati hukum, menghargai hukum, tapi menurut hasil investigasi kami, ini adalah persoalan politik di Papua yang harus diselesaikan dengan pendekatan politik hukum," ucapnya.

Pengacara ini menuturkan Lukas Enembe menderita komplikasi. Bahkan sejak tahun 2018, Lukas sudah empat kali terserang stroke.

"Karena Pak Lukas itu ada gejala ginjal, ada sakit jantung bocor, jantung dia dari kecil, dan dia diabetes, tekanan darah tinggi, sehingga dokter selalu mengatakan dia tidak boleh under pressure. Dia punya riwayat empat kali stroke," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan dari KPK. Jokowi menyatakan Lukas Enembe harus menghormati panggilan KPK.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Presiden Jokowi di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022) dikutip dari Antara.

Presiden mengatakan semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ujarnya.

Rekomendasi