Punya Pengalaman Tak Enak soal Kasus Hukum Lukas Enembe, Partai Demokrat: Jangan ada Politisasi

| 29 Sep 2022 11:45
Punya Pengalaman Tak Enak soal Kasus Hukum Lukas Enembe, Partai Demokrat: Jangan ada Politisasi
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Partai Demokrat menegaskan akan mendukung proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini masih berjalan. Meski begitu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kasus tersebut tak dipolitisasi.

"Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya memohon agar hukum ditegakan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2022).

AHY menegaskan, pernyataannya itu bukan sekadar tuduhan. Tetapi berdasarkan pengalaman kurang menyenangkan di masa lalu.

Partai Demokrat, kata AHY pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe pada tahun 2017 lalu. Saat itu, ada pihak dari pemerintah yang berupaya mengintervensi soal calon wakil gubernur Papua pada Pilgub 2018.

"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi," kata AHY.

Lalu pada 2021 lalu, saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, lagi-lagi pemerintah melakukan intervensi. Pihak pemerintah yang tak disebutkan namanya itu, menurut AHY memaksa agar Lukas Enembe memilih pengganti Klemen Tinal sesuai keinginan mereka.

"Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," tegasnya.

Namun, pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, tanpa ada pemeriksaan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022.

"Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.

"Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," ujarnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan juga muncul dugaan pencucian uang ke kasino di luar negeri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekomendasi