KY Terima 94 Pendaftar Calon Hakim Agung dan 15 Pendaftar Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

| 28 Sep 2022 10:32
KY Terima 94 Pendaftar Calon Hakim Agung dan 15 Pendaftar Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA
Kantor Komisi Yudisial (Antara)

ERA.id - KY menerima 94 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung (CHA) dan 15 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Penerimaan usulan resmi ditutup pada Senin (26/09) pukul 23.59 WIB.

"Sejak dibuka pada Rabu (31/08) hingga Selasa (20/09) dan diperpanjang hingga Senin (26/09), KY sudah menerima 94 orang calon hakim agung dan 15 calon hakim ad hoc HAM di MA. KY akan mencari para calon terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/9/2022). 

Mereka yang daftar dari berbagai instansi. "Sebanyak 58 orang berasal dari jalur karier, sedangkan 36 sisanya berasal dari jalur nonkarier," Sambungnya. 

Untuk jenis kelamin pendaftar, terdiri atas 82 orang laki-laki dan 12 orang perempuan. Sedangkan, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 10 orang memilih kamar perdata, 47 memilih kamar pidana, 7 orang memilih kamar tata usaha negara, 10 orang memilih tata usaha negara khusus pajak, dan 20 orang memilih kamar agama.

"Latar belakang pendidikan 1 orang sarjana (S1), 29 orang magister (S2) dan 64 orang bergelar doktor (S3)," tuturnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan dilihat dari profesi pendaftar seleksi calon hakim agung, sebanyak 58 orang merupakan hakim, 14 orang akademisi, 10 orang pengacara, dan profesi lainnya berjumlah 12 orang.

Untuk hakim ad hoc HAM di MA, ada 15 orang pendaftar konfirmasi. Jumlah ini terdiri atas 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Sebanyak 5 pendaftar di antaranya merupakan sarjana (S1), 7 orang bergelar magister (S2), dan 3 orang bergelar doktor (S3).

Terakhir, lanjut Nurdjanah, berdasarkan profesi maka ada 1 orang akademisi, 10 orang pengacara, 4 orang beprofesi lainnya.

Nantinya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Rekomendasi