ERA.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kasus tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J berharap proses persidangan yang akan dijalaninya ini berjalan secara objektif.
Keinginan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini diungkapkan kuasa hukumnya, Arman Hanis saat konferensi pers di Erian Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/09/2022).
Dalam pesan itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui ada kesalahan dan berdua akan mengakui dalam persidangan nantinya. Namun, mereka juga berharap dalam proses hukum ini harus objektif.
Berikut pesan kedua orang itu: "Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana. Semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf, telah lengkap atau P21.
"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi berdasarkan Pasal 138-139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/09/2022).
"Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," sambungnya
Begitu juga berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J telah P-21 alias lengkap. Para tersangka diantaranya, Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), dan AKP Irfan Widyanto (IW),
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap P21," tambahnya.