Capim KPK Terpilih Johanis Tanak Akan Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi

| 28 Sep 2022 19:43
Capim KPK Terpilih Johanis Tanak Akan Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi
Johanis Tanak (Antara)

ERA.id - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Johanis Tanak mengatakan, akan mengupayakan restorative justice dalam mengusut tindak pidana korupsi.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana umum saja.

Hal itu dia sampaikan dalam paparannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Menurut pemikiran saya, RJ tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis.

Menurut Johanis, penerapan restorative justice bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi

"Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.

Dia menjelaskan, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.

"Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut. Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan," kata Johanis.

Johanis mengatakan meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, aturan terkait hal itu bisa diisi dengan suatu peraturan, smeisal Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.

Dengan aturan itu, dia berharap nantinya ketika ada orang atau pihak yang melakukan tindak pidana korupsi maka bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya.

Pengembalian kerugian negara bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi.

"Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis,

"Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," imbuhnya.

Meski begitu, Johanis tak bisa memastikan apakah usulannya itu dapat diterima oleh empat pimpinan KPK lainnya. Dia sangat berharap idenya bisa terealisasikan.

"Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," pungkasnya.

Rekomendasi