ERA.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan partainya tidak akan melakukan intervensi pada kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2022).
"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun," tegas AHY.
Meski begitu, kata AHY, Partai Demokrat akan menyiapkan bantuan hukum untuk Lukas Enembe. Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk seluruh kader partainya yang tersandung kasus hukum.
"Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum," ujarnya.
Karena adanya kasus hukum tersebut, Partai Demokrat memutuskan untuk menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Jika di kemudian hari Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, maka jabatannya di struktur partai akan dikembalikan. Namun, apabila terbukti bersalah maka akan diberhentikan.
"Jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitive melalui mekanisme musyawarah daerah luas biasa," kata AHY.
Keputusan itu sejalan dengan prinsip Partai Demokrat yang memegang tueguh penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Namun, AHY berharap, hukum dapat ditegakan dengan sebenar-benarnya, bukan dipolitisasi.
"Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya memohon agar hukum ditegakan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya," katanya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan juga muncul dugaan pencucian uang ke kasino di luar negeri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).