ERA.id - DPP Partai Demokrat enggan berkomentar banyak terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan. Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu memilih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya kan prosesnya jalan, nanti tunggu lah hasil dari KPK. Kita tunggu ya, prinsipnya kan penegakan hukum berjalan," kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Hinca mengaku, dirinya belum mengetahui pasti cerita lengkap terkait penangkapan yang dilakukan KPK kepada salah satu kader Partai Demokrat.
Dia juga tak mau berkomentar soal status kesehatan Lukas Enembe yang kini semakin dipertanyakan banyak pihak.
"Aku belum tahu juga, cari tahu dulu lah, tunggu denger komen KPK," katanya.
Oleh karenanya, Partai Demokrat belum bisa menentukan sikap terkait kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe. Hinca mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Partai Demokrat, kata Hinca, tidak mau terburu-buru menyampaikan pernyataan resmi setelah ada keterangan resmi dari KPK.
"Apa yang sedang dilakukan, kita lakukan dulu. Besok mungkin ada statement DPP, biar jangan terburu-buru," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap Lukas ditangkap di sebuah rumah makan. Saat itu, dia bersama pihak lain yang tak disebut namanya.
Lukas langsung dibawa ke Jakarta dari Jayapura. Dia bersama tim KPK tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20:45 WIB.
Namun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu tidak langsung digiring ke Gedung Merah Putih. Melainkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi terbaru, KPK mengatakan Lukas masih harus menjalani perawatan sementara di RSPAD dan belum bisa dipastikan kapan bisa dibawa ke Gedung Merah Putih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin memastikan kondisi kesehatan Lukas, sekaligus memenuhi hak asasinya sebagai tersangka.
"Kammi tetap ingin menjunjung hak asasi manusia, hak-hak kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan," kata Ali.
Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.