28 Anggota Polri Diduga Langar Kode Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

| 03 Oct 2022 21:20
28 Anggota Polri Diduga Langar Kode Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan
Anggota polisi tembakan gas air mata ke suporter Aremania (Antara)

ERA.id - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak 28 personel Polri telah diperiksa karena diduga melanggar etik Polri dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.  

"Pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Jatim, Senin (03/10/2022).

Dari 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik itu termasuk 9 Komandan Brimob Polda Jawa Timur yang telah dicopot dari jabatannya.  

"Ya termasuk 9 orang dari 28 ini," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Dedi mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan, yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri," kata Dedi, Selasa.

Ia menambahkan, Ferli diganti oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus ini, 125 orang meninggal dunia, 304 orang mengalami luka ringan dan 21 orang mengalami luka berat. 

Rekomendasi