Kompolnas Akan Tanyakan ke Polri Soal Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

| 04 Oct 2022 20:30
Kompolnas Akan Tanyakan ke Polri Soal Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion
Ketua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Josua Mamoto menyebut pihaknya akan segera menanyakan ke Polri soal pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

"Waktu persiapan sudah disampaikan atau belum (larangan gas air mata di dalam stadion). Itu dulu, sudah tahu atau belum," kata Benny di Kota Bandung, Selasa (4/10/2022).

Apabila, pihak kepolisian belum mengetahui pelarangan gas air mata di dalam stadion maka akan menjadi catatan tersendiri karena aturan itu berlaku secara internasional.

"PSSI juga seharusnya menginfokan (larangan gas air mata di dalam stadion) ke Polri," lanjutnya.

Menurut Benny, larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion tertutup memiliki dampak yang lebih serius dibandingkan saat digunakan di jalan raya.

"Kalau di tribun kan akan berputar di situ terus sehingga korban rata-rata sesak nafas, baru panik, kemudian terinjak-injak, dan sebagainya," tutur Benny.

Lebih lanjut, imbuh Benny, Kompolnas akan mempertanyakan, apakah Peraturan Kepolisian (Perkap) perlu disesuaikan dengan penambahan adanya dasar aturan internasional untuk kegiataan tertentu terkait larangan penggunaan gas air mata.

"Itu kan ada regulasi internasional khusus di dunia (sepak bola) itu, apakah Kapolri perlu mengadopsi, dimasukan dalam Perkap," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, FIFA telah melarang penggunaan gas air mata yang tercantum dalam Stadium Safety and Security Regulations. Adapun aturannya terdapat pada Pasal 19 b, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used' atau senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Caption: 

Bucket Files:

Rekomendasi