ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal isu yang menyebut polisi tidak paham aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan tembakan gas air mata dalam mengendalikan massa.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menjelaskan polisi tidak hanya dilatih untuk mengamankan pertandingan sepak bola. Pengamanan sepak bola, sambungnya, merupakan lex specialis di bidang olahraga sepak bola atau memiliki aturan khusus.
"Nah sementara kalau di luar negeri, itu (ada personel yang mengamankan) khusus bola. Di sini kan polisi nggak hanya amankan bola, polisi juga amankan macam-macam," kata Wahyurudhanto saat dihubungi, Rabu (05/10/2022).
Wahyurudhanto mencontohkan ketika polisi mengamankan penyelenggaraan Pemilu. Dia menjelaskan polisi tidak di bawah lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Polisi memang tidak di bawah KPU, tapi ketika amankan Pemilu kan harus ikut aturan Pemilu. Misalkan polisi tidak boleh masuk ke kotak suara. Nah itu kan aturan khas, lex specialis-nya KPU, UU Pemilu. Pertanyaannya siapa yang harus jelaskan ke polisi? Ya tentu KPU," ucapnya.
Kembali ke aturan FIFA, Wahyudhanto mengatakan PSSI seharusnya memberikan sosialisasi atau informasi ke polisi soal aturan FIFA. Namun saat ditanya apakah polisi mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan alat pelontar gas air mata, dia tak menjelaskannya.
Wahyurudhanto hanya mengatakan penelusuran dengan mengedepankan ketelitian dan kecermatan masih dilakukan agar kasus ini bisa terselesaikan.
Baik terkait apakah PSSI sudah memberitahu atau belum aturan FIFA tentang penggunaan alat pelontar gas air mata ini ke polisi, masih ditelusuri.
Perihal siapa yang memerintah anggota polisi untuk menembakkan gas air mata ke suporter, mengapa petugas bisa melakukan penembakkan, dan lainnya, juga masih telusuri.
"Kalau (aturan FIFA) itu menjadi ketentuan yang diketahui oleh polisi, makanya kemarin ada instruksi senjata tidak boleh dibawa dan sebagainya dari polisi, sudah ada. Nah jadi itu saya kira yang harus dijelaskan ke publik. Sampai ada penjelasan, kalau polisi, diperiksa ini polisi betul atau tidak (menembak), kalau dia tahu (ada aturan FIFA), berarti dia salah. Tapi kalau dia nggak tahu, siapa tugasnya (yang harus memberitahu, yakni), PSSI apakah sudah kasih tahu," ucap Wahyurudhanto.