ERA.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ada sejumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditembakkan anggota polisi saat tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu.
"Ya ada beberapa yang ditemukan (kedaluwarsa) ya, (peluru) tahun 2021, ada beberapa. Saya masih belum tahu jumlahnya tapi itu didalami oleh labfor," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dedi tak merinci masa kedaluwarsa peluru gas air mata berapa lama. Namun, ia mengutip penjelasan yang didapat dari ahli kimia dan persenjataan, yang juga merupakan dosen Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, dr Mas Ayu Elita, bahwa kedaluwarsa peluru gas air mata tidak seperti makanan.
"Di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsa atau expired-nya. Sedangkan harus mampu membedakan ini kimia beda dengan makanan. Kalau makan ketika dia kedaluwarsa, maka di situ hari ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang," ucapnya.
"Misalnya kalau dia tidak expired, dia ditembakkan, kan ini kan partikel CS (2-chlorobenzalmalonitrile) ini kan terdiri dari partikel-partikel seperti serbuk-serbuk bedak. Ditembakkan jadi ledakan di atas, ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel-partikel yang lebih kecil lagi daripada yang dihirup kena mata, mengakibatkan perih. Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia, kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan investigasi terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Dari hasil investigasi ini, Komnas HAM mendalami soal penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi.
"Jadi soal (gas air mata) kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin (10/1/2022).