Tak Larang Penembakan Gas Air Mata Meski Tahu Aturan FIFA, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS Ditetapkan Jadi Tersangka

| 06 Oct 2022 21:01
Tak Larang Penembakan Gas Air Mata Meski Tahu Aturan FIFA, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS Ditetapkan Jadi Tersangka
Tangkapan layar

ERA.id - Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Wahyu SS merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi pada Kamis (6/10/2022).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata. '

Namun, kata dia, tersangka tersebut tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.

"Tidak melakukan pengecekan terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," jelas Kapolri.

Sebelumnya, Polri menetapkan 6 tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi salah satu tersangka dari kasus ini.

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Kamis (06/10/2022).

Rekomendasi