Polri Bantah Liputan Washington Post soal Polisi Tembakkan Gas Air Mata 40 Kali di Kanjuruhan

| 07 Oct 2022 19:51
Polri Bantah Liputan Washington Post soal Polisi Tembakkan Gas Air Mata 40 Kali di Kanjuruhan
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Antara)

ERA.id - Polri membantah hasil investigasi The Washington Post yang menulis bahwa polisi 40 kali menembakkan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).

Dedi menambahkan, gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion. "Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri menembakkan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.

Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi, hendak rusuh, sehingga aparat keamanan membenarkan menembak gas air mata, meski sebelumnya salah.

Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion. "Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," jelas Dedi.

"Di situ juga aparat menembakkan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.

Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.

Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan Security Officer SS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

Rekomendasi