Sultan Hamengkubuwono X dan Paduka Paku Alam X Resmi Jabat Gubernur-Wakil Gubernur DIY 2022-2027

| 10 Oct 2022 10:45
Sultan Hamengkubuwono X dan Paduka Paku Alam X Resmi Jabat Gubernur-Wakil Gubernur DIY 2022-2027
Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani berita acara pelantikan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027 dengan disaksikan Presiden Joko Widodo (ANTARA/Gilang Galiartha)

ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paduka Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Setelah Keppres dibacakan, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paduka Paku Alam X mengucapkan sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya. Dan seadil-adilnya," ucap keduanya yang menirukan Jokowi.

"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," lanjutnya.

Sejumlah pejanat negara yang hadir dalam pelantikan itu antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala Dewan Pembina BPIP Megawati Soekarnoputri, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Posisi gubernur dan wakil gubernur DIY selalu ditempati oleh pemilik tahta Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.

Rekomendasi