ERA.id - Hendrar Prihadi alias Hendi mengatakan jabatannya sebagai wali kota Semarang akan digantikan oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hal ini menyusul dilantiknya Hendi sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hendi menjelaskan, Mbak Ita bakal menjadi Pelaksana tugas (Plt) wali kota Semarang setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pemberhentian atas dirinya sebagai kepala daerah.
"Kalau sudah ada pemberhentian saya sebagai wali kota, maka akan muncul Plt yang otomatis sesuai regulasi itu adalah wakil wali kota, bu Ita," kata Hendi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Meski begitu, Hendi belum mau tegas memastikan bahwa Mbak Ita lah yang akan menggantikan jabatannya sebagai kepala daerah. Dia memilih menunggu terbitnya surat pemberhentian.
"Nanti biar proses itu kita jalani sampai dengan surat pemberhentian wali kotanya seluar," kata Hendi.
Hendi mengaku, sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait jabatannya sebagai wali kota Semarang. Menurutnya, Tito akan segera memproses surat pemberhentian.
"Kalau saya lihat regulasinya, pasti harus ada surat pemberhentian dari Kemendagri. Pak Mendagri, tadi saya sudah berbicara. Beliay akan segera proses (surat pemberhentian kepala daerah)," ujar Hendi.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi atau Hendi sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Wali kota Semarang itu menggantikan Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya dilantik sebagai menteri pendayagunaan aparatur negata dan reformasi birokrasi (men PAN-RB).
Pelantikan Hendi bersamaan dengan pelantikan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paduka Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi.
Hingga pelantikan tadi, Hendi masih berstatus sebagai wali kota Semarang. Seharusnya, masa jabatan Hendi baru berakhir pada 2026.