152.803 Data Pegawai Non-ASN Tak Sesuai, BKN Minta Instansi Wajib Validasi Ulang

| 11 Oct 2022 12:01
152.803 Data Pegawai Non-ASN Tak Sesuai, BKN Minta Instansi Wajib Validasi Ulang
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja SamaBadan Kepegawaian Negara, Satya Pratama (BKN)

ERA.id - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja SamaBadan Kepegawaian Negara, Satya Pratama mentakan, sebanyak 152 ribu tenaga non aparatur sipil negara (ASN) tidak sesuai dengan surat Menteria Pendayagunaan Apartur Sipil dan Negara (Menteri PANRB).

"BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022," kata Satya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (11/10/2022).

Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa rekapitulasi hasil data tenaga nonASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah. 

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi," katanya.

Rekomendasi