Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sebanyak 24 Hari

| 11 Oct 2022 11:44
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sebanyak 24 Hari
Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Pemerintah telah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

"Hal itu diputuskan dalam rapat tingkat koordinasi tingkat menteri tentang hari libur bersama dan cuti bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Effendy mengatakan, dari hasil rapat tersebut diputuskan ada 15 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

"Total untuk libur dan cuti bersama 2023, 24 hari," kata Muhadjir.

Tiga menteri yang hadir dalam kesempatan itu adalah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Rekomendasi