Kuat Ma'ruf Desak Putri Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J: Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga Ibu

| 12 Oct 2022 21:42
Kuat Ma'ruf Desak Putri Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J: Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga Ibu
Kuat Maruf (Antara)

ERA.id - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf ternyata menyuruh Putri Candrawathi untuk melaporkan kelakukan Brigadir J ke Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap di surat dakwaan jaksa ini dilihat di situs Sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (12/10/2022).

"Selanjutnya Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: 'ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Dari petikan dakwaan itu, dijelaskan terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf di rumah Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (07/07/2022).

Sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelpon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) untuk kembali ke rumah.

Sesampainya di rumah, Bharada E dan Bripka RR mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo. Mereka berdua lalu masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

"saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya 'ada apa Bu?' Dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua dimana?' berikut bunyi petikan dakwaan itu.

Putri pun meminta Bripka RR untuk memanggil Brigadir J. Bripka RR tidak langsung menemui Brigadir J, tapi mengambil dua senjata korban terlebih dahulu.

Dua senjata ini diamankan di lantai dua kamar anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo dan setelah itu, Bripka Ricky menghampiri korban yang berada di depan rumah.

"Lalu (Bripka RR) bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos?' Dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya'," demikian lanjutan petikan dakwaan itu.

Bripka RR lalu mengajak Brigadir J untuk menemui Putri Candrawathi namun ditolak. Korban pun dibujuk hingga akhirnya Brigadir J bersedia menemui istri Ferdy Sambo ini.

Mereka berdua masuk ke rumah dan masuk ke kamar Putri yang berada di lantai dua. Ketika itu, Brigadir J duduk di lantai dan Putri Candrawathi duduk di atas kasur. Bripka RR pun meninggalkan mereka berdua.

Setelah sekitar 15 menit berada di dalam kamar Putri, Brigadir J keluar. Usai korban keluar kamar, Kuat Ma'ruf datang dan meminta Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo dan mengatakan agar tidak ada "duri dalam rumah tangga".

"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi," demikian bunyi petikan dakwaan itu.

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo marah ke Brigadir J. Putri Candrawathi pun meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa-siapa. Sebab, kata Putri, Brigadir J memiliki senjata api dan badan korban lebih besar ketimbang ajudan lainnya.

"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi Ajudan', 'jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," demikian bunyi petikan dakwaan itu.

Ferdy Sambo menyetujui permintaan itu. Putri Candrawathi pun meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke suaminya.

Rekomendasi