Kubu Kuat Ma'ruf Nilai Dalil Jaksa soal Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua Seperti Imajinasi Novel

| 31 Jan 2023 12:30
Kubu Kuat Ma'ruf Nilai Dalil Jaksa soal Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua Seperti Imajinasi Novel
Terdakwa Kuat Ma'ruf. (Tangkap layar)

ERA.id - Penasihat hukum (PH) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menyebut kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) perihal Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J seperti sebuah imajinasi ketika menyusun novel.

"Terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layakya seperti menyusun sebuah novel," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf menerangkan pihaknya menolak dalil jaksa dalam repliknya yang menyatakan perselingkuhan istri Ferdy Sambo dan Yosua, terbukti dengan jelas. Kesimpulan itu dinilai dibuat karena jaksa tak mampu membuktikan perihal perselingkuhan tersebut.

"Bahwa terkait dengan pernyataan, terdakwa (Kuat Ma’ruf) yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak! jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari Penuntut Umum," ucap kubu Kuat.

Penasihat hukum menjelaskan, ucapan Kuat Ma'ruf itu merupakan spontanitas kliennya usai menganggap Yosua melakukan sesuatu hal ke Putri Candrawathi yang merupakan atasannya.

Lebih lanjut, pengacara menegaskan kliennya tidak memiliki motif pribadi atas kejadian pembunuhan Yosua. Kuat Ma'ruf juga dijelaskan tidak mengetahui perihal senjata Brigadir J yang diamankan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Ketika di rumah Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan, penasihat hukum Kuat menyebut kliennya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan atasannya ini.

Karena itu, penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada majelis hakim untuk menerima dalil duplik pihaknya dan menolak seluruh replik JPU.

"Kiranya majelis hakim mempertimbangkannya dan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa," ucap penasihat hukum Kuat.

Rekomendasi