ERA.id - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, bakal lolos dari vonis hukuman mati.
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memberi pintu FS lolos dari Pasal 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (13/10/2022), Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Isi Pasal 340 KUHP sebagai berikut.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sidang perdana Sambo sendiri digelar Senin (17/10/2022) depan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto sebelumnya menjelaskan, selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, juga akan diadili pada Senin depan.
"(Sidang perdana Ferdy) Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022. (Untuk sidang) Bharada E (digelar) Selasa, 18 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan sidang perdana kasus obstruction of justice kasus Brigadir J digelar Rabu (19/10/2022).
Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya juga memastikan sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J akan terbuka untuk umum. "Sidangnya akan terbuka untuk umum," kata Saut Maruli.