IPW: Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati

| 14 Feb 2023 11:40
IPW: Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati
Ferdy Sambo. (Antara)

ERA.id - Indonesia Police Watch atau IPW menghormat putusan dari majelis hakim yang memvonis terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

"Akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK (peninjuan kembali)," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Ia melihat, bahwa putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan pada fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat. 

"Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," jelasnya. 

"Motif dendam atau marah krn alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," tambahnya. 

Ia menilai, bahwa Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. 

"Putusan mati ini adalah putusan krn tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa mati,"kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso saat membacakan vonis sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Rekomendasi