Pemerintah Targetkan Kenaikan 1 Juta UMKM Hingga 2024

| 13 Oct 2022 21:12
Pemerintah Targetkan Kenaikan 1 Juta UMKM Hingga 2024
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Amalia Putri/ ERA)

ERA.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menargetkan adanya kenaikan 1 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2024. Kenaikan ini diperlukan agar ke depannya semakin banyak wirausaha di Indonesia dengan kualitas yang baik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berkunjung ke Solo, Kamis (13/10/2022). Ia menargetkan ke depannya, UMKM di Indonesia bisa naik kelas. Caranya dengan menaikkan ekosistem pembiayaan, kemudahan perizinan hingga akses pasar.

"Makanya kami targetkan bisa mencetak wirausaha baru dan mapan. Paling tidak minimal ada kenaikan 1 juta UMKM hingga 2024. Sehingga dari prosentase 3,47 persen menjadi 3,95 persen," katanya.

Pada 2045 mendatang, Indonesia ditargetkan menjadi salah satu negara maju. Target ini bisa dicapai dengan indikator minimal 4 persen wirausaha dari total jumlah penduduk.

"Saat ini di negara maju prosentasenya bisa sampai 12-14 persen. Jadi kita tetap di target ini. Salah satunya yakni menyiapkan wirausaha," katanya.

Selain jumlah yang harus meningkat, kualitasnya pun juga ditingkatkan. Minimal UMKM bisa menghidupi keluarganya. Selain itu mereka juga harus mulai tersentuh dengan teknologi.

"Dengan begitu mereka bisa berdaya saing," katanya.

Beberapa waktu belakangan, pemerintah gencar mendigitalisasi UMKM. Saat ini sudah ada sebanyak 20,2 juta UMKM yang terpapar teknologi. Diharapkan ke depannya bisa meningkat hingga 30 juta UMKM.

Apalagi saat ini sudah ada daya dukung dari pemerintah agar UMKM dimudahkan, salah satunya mengenai perizinan yang sudah menggunakan online single submission (OSS).

"Termasuk untuk pengurusan sertifikasi halal, kalau pakai metode yang sekarang butuh waktu hingga 600 tahun. Padahal semua ini ditargetkan selesai di 2024. Makanya kita buat terobosan untuk pengurusan sertifikasi halal ini. Misalnya saja tidak perlu mengeluarkan sertifikasi halal kalau bahan bakunya halal. Seperti keripik tempe," katanya. 

Rekomendasi