Ketum PKB Cak Imin Sebut PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Ringankan Beban Masyarakat

| 31 Dec 2024 23:05
Ketum PKB Cak Imin Sebut PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Ringankan Beban Masyarakat
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama Presiden Prabowo Subianto. (Antara).

ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang-barang mewah sudah tepat. Sebab meringankan beban masyarakat hingga mempercepat pengentasan kemiskinan.

"Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

PKB menilai, Prabowo telah menunjukan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat. Diketahui, kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN.

Sementara kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah sesuai dengan PPnBM. Di luar itu, tarif pajak tetap 11 persen.

"Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat. PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," kata Cak Imin.

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat itu menambahkan, langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ditambah dengan Paket Stimulus senilai Rp38,6 triliun yang tetap diberlakukan, dia optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5 persen dapat tercapai.

"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain," ujar Cak Imin.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12) usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.

Rekomendasi