Ambil Barang Bukti, Teddy Minahas Perintahkan Sabu 5 Kg Diganti dengan Tawas

| 15 Oct 2022 06:02
Ambil Barang Bukti, Teddy Minahas Perintahkan Sabu 5 Kg Diganti dengan Tawas
Teddy Minahasa (Antara)

ERA.id - Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan sabu.

Teddy mendapat sabu itu dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil barang bukti sabu tersebut sebesar 5 dari 41 kilogram (kg).

"Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul (sabu yang diambil itu) adalah perintah dari Bapak TM," kata Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2022).

Dia menerangkan 5 kg sabu yang diambil AKBP Doddy diganti menggunakan tawas.

"Iya, diganti dengan tawas," ungkap Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan Irjen Teddy memerintahkan AKBP Doddy untuk menjual barang bukti sabu itu.

"Di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.

Rekomendasi